Buruan.. DD Dan ADD Tahap Pertama Sudah Bisa Diamprah

Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu
Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu

Seluruh kades beserta perangkat desa di Kabupaten Lebong, kini bisa bernafas lega. Sebab, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2022 sudah bisa diamprah alias diajukan masing-masing desa.


Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra mengungkapkan, Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2022 sudah diundangkan alias diterbitkan.

'Ya, perbup DD dan ADD sudah selesai, desa sudah bisa ajukan proses pencairan," kata Herru, pada Selasa (15/3).

Dia menambahkan, saat ini verifikasi tingkat kabupaten sudah bisa dilakukan. Sedangkan, untuk verifikasi DD dan ADD tingkat kecamatan masih menunggu surat penggeledasian bupati ke camat belum keluar.

"Surat pengeledasian dari bupati ke camat belum turun. Tapi, walaupun begitu pengajuan sudah bisa dilakukan. Terakhir surat penggeledasian sudah di meja pak bupati," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh desa di Kabupaten Lebong untuk segera mengajukan DD dan ADD tahap pertama ke Dinas PMDS. "Semakin cepat semakin baik. Maka proses percepatan pembangunan desa dapat segera direalisasikan," tandasnya.