Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, memastikan belum menerima aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan kepada pekerja pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
- Jelang HUT, 10 Anggota Paskibraka Dikukuhkan
- Anggaran Terbatas, Pjs Kades Diminta Ikut Andil Suksekan Pilkades
- Kerusakan Pagar Masjid Agung Tak Masuk Dalam Program Rehabilitas
Baca Juga
Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean mengatakan, tidak ada pengaduan belum dibayar THR karyawan yang bekerja di perusahaan Lebong.
"Tidak ada pengaduan," ujar Riko yang menjelaskan jika posko dibuka sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/111/2024. Disnaker mempersilahkan pekerja lapor apabila THR tidak dibayarkan.
Hanya saja, lanjut Riko, hingga kemarin atau tanggal 16 April tidak ada satupun laporan karyawan kepada pihaknya. Untuk itu, ia memastikan posko pengaduan offline yang dipusatkan di Kantor Dinaskertrans setempat dibubarkan.
Namun demikian, ia mengaku jika masih ada yang ingin membuat pengaduan bisa secara online melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id.
"Tapi untuk yang pengaduan online masih dibuka," demikian Riko.
- Bupati Ajak Palang Merah Remaja Ikut Serta Bangun Lebong
- Sertijab Pjs Kades, Bembeng: Sukau Kayo Harus Bahagia Dan Sejahtera
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 3