Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA), dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga kluster perkara, Jumat malam (7/4).
- Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Sadis di Serang
- Astaga! Anggota DPRD Banten Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
- Kasus Korupsi Sampah DLH Tangsel, Ini Tersangkanya
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK telah mengamankan sebanyak 28 orang dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung sejak Kamis malam itu (6/4).
"KPK menetapkan tiga orang tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (7/4).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024; Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti; dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," papar Alex.
Untuk tersangka Adil dan Fitria, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Fahmi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.