Berebut Ceruk Suara Pemilih pada Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Periode 2003-2008, Dadan K. Ramdan/Ist
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Periode 2003-2008, Dadan K. Ramdan/Ist

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 204.807.222 hak pilih. Dari jumlah tersebut secara umum dapat dipetakan berdasarkan klasifikasi generasi kelahiran orang dengan pendekatan karakter dan perilaku masing-masing generasinya.

Menurut gambaran umum masing-masing generasi ini memiliki karakter dan perilaku yang berbeda dan tersegmentasi oleh dimensi zamannya.

Namun sebelum kita menggali gambaran masing-masing karakter dan perilakunya, dalam tulisan ini terlebih dahulu mari kita ketahui ukuran yang menjadi objek level kepemilikan hak suaranya untuk Pemilu 2024.

Apabila diklasifikasikan menurut kelahiran orang, secara umum ada empat pendekatan istilah untuk penyebutan masing-masing periode kelahiran orang yang telah memiliki hak suara untuk pemilu 2024. Pertama kita mulai dari kelompok terakhir dan sebagai kelompok pemilih termuda yaitu generasi zilenial atau biasa disingkat dengan sebutan Gen Z atau iGen.

Gen Z yaitu istilah pendekatan untuk menyebut orang yang terlahir pada 1995 hingga 2000-an. Generasi ini menurut KPU, diketahui memiliki hak suara untuk menentukan pilihannya pada kisaran persentase 22,85 persen atau pada angka perkiraan sejumlah 46.800.161 hak pilih.

Kelompok kedua adalah orang yang lahir pada 1980 hingga 1994. Kelompok ini masuk dalam klasifikasi generasi millenial, mereka memiliki hak suara untuk menentukan hak pilihnya sekitar 33,60 persen atau kisaran jumlah 66.822.389 hak pilih.

Kelompok ketiga adalah orang yang terlahir 1965 sampai dengan 1979, kelompok ini disebut dengan pendekatan istilahnya yaitu generasi X, dan ini tidak kalah dengan dua generasi terakhir yaitu iGen dan milenial, kelompok generasi X, memiliki hak suara untuk menentukan hak pilihnya pada kisaran 28,07 persen atau sekitar 57.486.482 hak pilih.

Sedangkan yang keempat sebagai sisanya berasal dari orang yang terlahir sebelum 1944 adalah kriteria generasi dengan pendekatan istilah penyebutan pre-boomer, generasi ini memiliki hak suara dengan kisaran prosentase 1,74 persen atau pada kisaran angka sejumlah 3.570.850 hak pilih.

Dari dua generasi terdahulu yaitu Generasi X dan pre-boomer, selain memiliki karakter dan perilaku yang berbeda di antara keduanya, juga memiliki perbedaan karakter dan perilaku dengan iGen dan Millenial. Untuk itu memerlukan strategi pendekatan yang berbeda.

Sementara generasi milenial dengan iGen, memiliki kedekatan karakter dan perilaku yang bisa dikatakan hampir sama dan meskipun ada perbedaan tetapi pendekatannya tidak memerlukan strategi yang jauh berbeda. Karena dimensi zamannya masih dalam satu rentang zaman metamorfosis teknologi informasi, dengan demikian pada Pemilu 2024 nanti bisa dikatakan terdapat tiga kelompok pemilih berbeda bila merujuk pada karakter dan perilakunya.

Untuk itu setiap partai politik peserta Pemilu 2024 harus mampu mengemas performanya agar mampu mempengaruhi keputusan para pemilik hak suara dari masing-masing generasi tersebut.

Namun perlu diingat dan digarisbawahi dengan dua generasi terakhir, karena mereka memiliki karakter dan perilaku yang hampir sama, maka keduanya bisa dijadikan sebagai objek prioritas. Selain pendekatannya dapat dikemas dengan jurus yang hampir serupa, juga karena kedua generasi ini kalau dikumulasikan memiliki hak suara untuk menentukan hak pilih nya dengan total prosentase 56,45 persen atau sekitar 113.622.550 hak pilih.

Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Purwakarta periode 2003-2008