Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Bengkulu, nyatanya belum ditindaklanjuti meskipun telah diberikan kelonggaran oleh Inspektorat Bengkulu Selatan (BS) terhadap rekanan.
- Biaya Haji Naik Rp 49 Juta, Kemenag Lebong Pastikan Belum Ada CJH Mundur
- Baru 38 Pejabat Laporkan Harta Kekayaan
- Pemkab Lebong Gelar Safari Ramadan di 16 Masjid, Ini Rincian Lengkapnya
Baca Juga
TGR yang terdapat di Dikbud BS itu seharusnya diselesaikan tertanggal 21 Maret lalu. Sayangnya temuan tersebut tak kunjung selesai. Padahal, sempat diberi kelonggaran waktu sampai 4 April, namun belum juga diselesaikan.
Tak ingin permasalahan TGR yang merugikan negara ini dan berdampak pada raihan opini Pemkab BS, pihak Inspektorat BS telah menyerahkan hal itu sepenuhnya ke Kejaksaan BS.
"Karena sudah kita beri kelonggaran namun pihak rekanan belum juga melunasi hingga kami serahkan ke Kejaksaan," kata Inspektur Inspektorat BS Hamdan Syarbaini, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/4).
Sebelumnya pihak Inspektorat BS sudah berkoordinasi dengan pihak BPK dan langsung membawa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) guna menindaklanjuti permasalahan TGR yang telah melewati tenggat waktu itu.
"Ya, beberapa waktu lalu kita sudah berkoordinasi BPK terkait tindak lanjut pelunasan TGR tersebut, namun setelah diberikan kelonggaran pihak rekanan belum juga melakukan pelunasan hingga kami menyerahkan masalah ini ke Kejaksaan," tutup Hamdan.
Untuk diketahui, SMPN 2 yang menjadi penyumbang TGR terbesar dari 17 paket kegiatan pisik yang jadi temuan BPK tersebut mencapai Rp. 467. 503.660 dalam rehabilitasi gedung sekolah SMPN 2 BS. Namun, dari 17 paket kegiatan tahun 2021 ini terdapat beberapa rekanan yang telah melakukan pelunasan.
- Imbas Vaksinasi Rendah, PPKM Di Lebong Naik Level 2
- Sertijab Pjs Kades Nangai Amen, Indra: Insya Allah Saya Akan Bekerja Dengan Sepenuh Hati
- Deadline Hanya 7 Hari, Belum Ada Peserta Cakades Keberatan Hasil Pilkades