Ombudsman RI menemukan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan fenomena kelangkaan. Hal tersebut tidak mencerminkan rasa persatuan dan Keindonesiaan di tengah situasi sulit.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Dikabarkan Bakal Dilelang, TNI AD Kibarkan Bendera Merah Putih di Kepulauan Widi
- Dua Periode Pimpin Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Layak Didorong Nyagub di DKI
Baca Juga
"Memanfaatkan kesempatan untuk sesuatu yang salah. Tentunya perlu penindakan agar tidak terulang kembali, ini tentu menyulitkan masyarakat," kata Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Rabu (9/2).
Menurutnya, penimbunan minyak tidak hanya terjadi di satu lokasi, hampir semua perwakilan Ombudsman melaporkan adanya penimbunan minyak goreng.
"Kebanyakan penimbunan terjadi di kantor perdagangan besar. Untuk di Lampung bisa langsung ditanyakan ke perwakilan di Provinsi Lampung," ujarnya.
Dadan Suparjo berharap dengan adanya temuan tersebut, Ombudsman RI meminta pemerintah yang punya kewenangan yakni dinas perdagangan untuk melakukan penertiban bagi pelaku Penimbunan.
"Kami mendukung pemerintah melakukan tindak korektif agar tidak terjadi kembali penimbunan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengaku belum melakukan pengkajian minyak goreng.
"Belum ada tim yang melakukan itu untuk hasilnya kita publis. Mungkin beberapa waktu akan tetap menjadi atensi jika tidak ada perubahan," ujarnya dilansir Kantor Berita RMOLLampung.