Bantah Kena OTT, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu usai menjalani sidang gugatan di Pengadilan Tipikor, Bandung/RMOLJabar
Kuasa Hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu usai menjalani sidang gugatan di Pengadilan Tipikor, Bandung/RMOLJabar

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait tuduhan operasi tangkap tangan (OTT) yang dialamatkan kepada kliennya.


Kuasa Hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu menyebut jika surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK menyiratkan bahwa kasus yang menjerat Ade Yasin bukan hasil OTT.

"Kami tidak melihat hal itu (OTT) pada saat kejadian tanggal 27 April 2022," kata Ronald ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pun demikian dalam dakwaan, ia menilai dakwaan JPU KPK tidak menyebutkan peristiwa OTT. Kasus yang menjerat Ade Yasin pun bergulir melalui tahapan-tahapan pemanggilan saksi yang berlangsung sudah lama.

"Seolah-olah ini adalah hasil pemeriksaan dari sebuah laporan biasa," lanjut Ronald sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Atas dasar itu, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pekan depan.

"Kami dengar tadi disebutkan adanya arahan dari Ade Yasin yang kami pelajari selama ini tidak ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami minggu depan," pungkasnya.