Aneh!, Oknum Bripda Sigit Tidak Dijerat Pasal Pemalsuan Tandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu

Sidang perdana kasus penipuan penerimaan calon Bintara Di Polda Bengkulu terungkap dalam fakta sidang bahwa surat berkop Polda Bengkulu dan bertandatangan Karo SDM dan Kapolda Bengkulu ternyata dipalsukan oleh terdakwa oknum Bripda Sigit Adi Nugroho. Anehnya dalam BAP penyidik Polda Bengkulu terdakwa tidak diherat dengan pasal pemalsuan nama dan tandatangan serta surat lembaga institusi polri. 


"Menurut kita agak janggal dan aneh, jika penyidik tidak menjerat oknum Bripda Sigot itu dengan pasal pemalsuan. Sebab, alat bukti yang di sampaikan dalam sidang adalah surat kelulusan yang diberika terdakwa kepada korban. Apa mungkin surat itu asli, tapi dalam pengakuan terdakwa melalui pengacaranya bahwa surat itu diakui dipalsukan terdakwa," kata pengamat hukum Bengkulu Dr. Arie Elcaputra SH, MH, Jumat (12/1). 

Arie menyampaikan, mungkin pihak penyidik ingin menjaga marwah pimpinan dan institusinya, sebab jika pasal pemalsuan itu disangkakan kepada terdakwa, JPU wajib menghadirkan pemilik tandatangan dan surat berlogo Polda Bengkulu itu serta mendatangkan saksi ahli dibidangnya. 

"Kasus ini harus dibuka selebar-lebarnya, agar semua pihak yang ikut bermain, terlibat dalam sindikat penipuan penerima calon bintara di Polda Bengkulu bisa terungkap," harapnya. 

Seperti yang disampaikan JPU Boy Martin usai menjalani sidang perdana kemarin (Kamis, 11/1, red) bahwa pihaknya tidak akan menghadirkan Karo SDM maupun Kapolda Bengkulu terkait alat bukyi berupa surat kelulusan uang dibuat terdakwa untuk mengelabui korbanya. 

"Dalam BAP penyidik tidak ada yang membahas soal pemalsuan, murni soal penipuan saja, makanya dalam dakwaan kita menjerat terdakwa dengan pasal penipuan," terang Boy.