Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan 

Terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit kabupaten Lebong kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dimana sebelum eksepsi Terdakwa Nurul Azmi Riduan diterima majelis hakim dan dibebaskan dari tahanan. 


Dimana pada persidangan 25 Januari 2023 lalu, eksepsi terdakwa Nurul Azmi Riduan dikabulkan Majelis Hakim diketuai Agus Hamzah. 

Pada amar putusannya, Majelis Hakim menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Nurul Azmi Riduan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya. 

Hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Lebong tidak dapat diterima. Maka dari itu, mejelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari rumah tahanan.

Menanggapi eksepsi itu, JPU langsung menangkapi secara tertulis dan hasilnya terdakwa kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu (7/2), dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Agrin Nico Reval, dalam dakwaan yang dibacakan terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Terdakwa ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,4 miliar dan samapai saat ini kerugian belum dikemba itu belum ada yang dipulihkan," ujar Agrin.

Ditegaskan Agrin, putusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya adalah putusan sela bukan bebas murni. Dan dalam sanggahan putusan sela itu, sidang tetap dilanjut. 

"Isi dakwaan yang kita bacakan masih sana dengan dakwaan sebelumnya, tapi kitabbuat lebih rinci atau spesifik terkait modus dan keterlibatan terdakwa," terang alumni Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu itu.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang. Untuk ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui aksi dugaan korupsi dana KUR BRI unit Kabupaten Lebong itu telah merugikan negara mencapai Rp 1,4 miliar.