Sengkarut praktek pertambangan mineral dan batubara masih menjadi polemik serius yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.
- Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000 per Gram, Waktu Tepat untuk Membeli
- Skema Ganjil Genap Tol Cikupa-Merak saat Situasi Merah, Berlaku 27-30 Maret
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
Baca Juga
Adalah, PT Supra Bara Energy (SBE) yang mengklaim beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku, namun oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kalimantan Timur dinilai telah melakukan penambangan di luar konsesi yang ditetapkan Kementrian ESDM dan tidak taat dengan izin lingkungan.
"Maka kami dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Berau Kalimantan Timur memberikan somasi terbuka kepada pemerintahan dan PT SBE, dengan somasi terbuka kami minta pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT.SBE karena telah melakukan penambangan diluar wilayah konsesi diberikan", ujar Koordinator AMLT Kalimantan Timur Desy Fitriansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Menurutnya, selama ini PT SBE tidak memiliki blue print Rencana Kerja Anggaran dan Biaya dan Rencana Penutupan Tambang bisa Beroperasi. Akibatnya, aktivitas penambangan telah membuat lubang dimana-mana dan tidak melakukan reklamasi, sehingga beberapa kali kawasan pemukiman seperti Kecamatan Teluk Bayur harus menjadi langganan banjir.
Lebih lanjut Desy menerangkan bahwa semua Izin lingkungan PT SBE tidak berlaku lagi dan diduga pemalsuan dokumen perizinan. Pihaknya pun mendesak kepada Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk menindak tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang PT.SBE.
"Kami meminta adanya tindakan hukum sanksi administrasi dan Pidana sesuai UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan peraturan No 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara,” demikian Desy.