Langkah Polri dengan meminta keterangan sejumlah ahli agama untuk penanganan kasus dugaan penistaan agama Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, dinilai tepat.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
"Memang saran saya saat ini Kapolri enggak usah tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka, sudah betul itu. Karena dia mengundang para ahli supaya alat bukti yang digunakan tidak berkesan mengada-ngada, tapi konteks sosiologisnya pengambilalihan Polri melakukan tindakan itu benar," kata Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/6).
Muhtar Said juga mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus ini dengan tidak membiarkannya berlarut-larut. Sebab, bila tidak segera ditangani, khawatir akan menimbulkan gesekan di kalangan masyarakat.
"Terkait Al Zaytun langkah Polri sudah benar. Kenapa dikatakan benar? Kalau kemudian itu dibiarkan maka akan menjadi polemik yang tidak ada kepastian hukumnya sehingga Polri itu kemudian mengambil kewenangannya untuk melakukan tindakan itu," jelas Muhtar Said.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sendiri memastikan bakal memanggil sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
"Tentunya kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Tidak menutup kemungkinan, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang turut serta dipanggil penyidik. Selain Panji, Agus juga bakal memanggil sejumlah saksi ahli yang berasal dari Kementerian Agama RI.