Ajukan Cuti Besar, Keberadaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Terus Dipantau KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan/RMOL
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan/RMOL

Meskipun belum dilakukan upaya penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau keberadaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan Dadan Tri Yudianto yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.


Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya soal tindak lanjut KPK karena Hasbi telah mengajukan cuti besar sejak 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023.

"Terkait dengan pengajuan itu masing-masing hal yang berbeda. Pengajuan cuti yang bersangkutan, ya itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan cuti. Kemudian penahanan itu sudah dijelaskan Pak Ghufron terkait Pasal 21 KUHAP," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (5/6).

Asep memastikan, pihaknya terus memantau keberadaan Hasbi dan Dadan, dua tersangka baru kasus dugaan suap di MA ini.

"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak," kata Asep.

Apalagi keduanya telah dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri. Untuk itu, KPK juga terus memantau di Imigrasi.

"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau, misalkan di Imigrasi dan lainnya. Kan (Imigrasi) tahu kalau sudah dicekal. Dengan pencekalan dan melakukan ini (pemantauan), itu adalah upaya kita," pungkas Asep.

Dalam perkara ini, Hasbi dan Dadan telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Akan tetapi, kedua tersangka tersebut belum dilakukan upaya paksa penahanan oleh KPK.

Namun, KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah sejak 12 Januari 2023.

KPK sendiri sudah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini, selain Hasbi dan Dadan.

Yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).