Partai politik (parpol) yang resmi mendaftar sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah sebanyak 9 parpol.
- 17 Kapolda Dapat Pesan Tegas Kapolri Soal Pengamanan Pilkada
- Sekjen Dan Wasekjen PSI Dilaporkan Ke Bareskrim
- Jokowi Pilih Ketum Parpol Jadi Cawapres, Koalisi Pendukung Pemerintah Bubar
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8).
"Alhamdulillah hari pertama pendaftaran lancar," ujar Idham.
Idham mengatakan, hingga pukul 12.00 WIB sudah ada 8 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU RI. Di antaranya PDI Perjuangan, PKP, PKS, Partai Nasdem, PBB, Perindo, Partai Reformasi, dan Partai Prima.
Hanya saja, berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL pada pukul 14.00 WIB, ada satu parpol lagi yang mendaftar, yaitu Partai Pandai. Sehingga, total parpol yang sudah menyerahkan dokumen pendaftaran adalah sebanyak 9 parpol.
"Ini menjadi awal yang baik dalam melaksanakan pendaftaran parpol," demikian Idham.
Tahapan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 mulai dilaksanakan KPU RI pada hari ini hingga 14 Agustus mendatang.
Penetapan waktu ini sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan KPU membuka tahapan pendaftaran pada masa 18 bulan sebelum hari h pemungutan suara.
Ketentuan tersebutlah yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.
Untuk aturan teknis tahapan pendaftaran yang beriringan dengan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, diatur di dalam PKPU 4/2022.
- Presiden Jokowi Percayakan Eksekusi PPKM Darurat Kepada Airlangga Hartarto
- Antisipasi Masyarakat Kembali Ke Jakarta Pasca Mudik, Tes Covid-19 Dan Tempat Isolasi Disiapkan
- Masih Ada 12 Kabupaten-Kota Masih Masuk Level 3