Kasus dugaan pemalsuan data pemilih yang mengikuti pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (13/3).
- Menko Airlangga: Pandemi Mengingatkan Kita Akan Pentingnya Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
- Daftar Cakada Terindikasi Korupsi Informasi Palsu
- Naik 2,5 Kali Lipat Di Masa Pandemi, Kasus Eksploitasi Ancam Anak Indonesia
Baca Juga
Sidang perkara yang diregistrasi dengan nomor 185/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst itu, disidangkan di Ruang Kusuma Atmadja 4, Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, PN Jakpus menghadirkan 7 tersangka yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka di antaranya Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad.
Mereka diduga melanggar Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 545 UU Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertindak sebagai Majelis Hakim PN Jakpus antara lain Hakim Ketua Buyung Dwikora, Hakim Anggota I Arlen Veronica, dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.
Hingga saat ini, tengah dibacakan dakwaan oleh JPU kepada 7 PPLN yang diduga melanggar UU Pemilu, karena diduga menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
- Bupati Dan Mantan Bupati Tanah Datar Hengkang Dari Partai Golkar
- Daftar Lengkap Komisioner KPU 8 Kab/Kota Bengkulu
- 23 Juni ESD-Aza Gelar Kampanye Akbar Bersama Wali Band