UMP di Lebong Naik 3,38 Persen, Perusahaan Diwarning Bayar Per 1 Januari 2024

Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean/RMOLBengkulu
Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mengingatkan seluruh pengusaha di wilayah tersebut untuk menggaji karyawan sesuai batas Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,5 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.


Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean menyebutkan, angka itu sebagaimana Keputusan Gubernur Bengkulu dengan Nomor: G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2024.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079 per bulan," kata Riko, kemarin (30/11).

Dia juga menambahkan, ada sekitar 22 perusahaan yang aktif beroperasi di Lebong yang mempekerjakan karyawan. Bahkan, bagi perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMP Bengkulu, diminta menyesuaikan dengan keputusan Gubernur tersebut.

"Edaran belum, karena kita masih tunggu surat dari propinsi. Tapi sudah 3 perusahaan sudah kami sampaikan secara lisan waktu kelapangan," tambah Riko.

Di sisi lain, ia menyebutkan, angka ini naik dibanding UMP dua tahun terakhir. Dimana UMP Bengkulu tahun 2022 lalu sebesar Rp 2.238.094 per bulan, dan tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280.

"Kalau dibanding UMP 2023, UMP tahun 2024 naik 3,38 persen atau sebesar Rp 88.799," tambah Riko.

Pada saat berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Bengkulu dengan nomor: B.423.DKKTRANS tahun 2022 tentang UMP Provinsi Bengkulu  tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan Gubernur Bengkulu tentang UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian Riko.