Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa DN (16) seorang pelajar asal Kecamatan Lebong Atas, yang mulanya menanyakan perihal seleksi Pasukan Pengibar Bendera (Capaskibra) langsung direspon Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Lebong.
- Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Direktur PDAM TTE, Ini Syaratnya
- Lebong Mulai Panen Raya MT2
- Baru Dua Desa Di Lebong Jadi Desa Tangguh Bencana
Baca Juga
Ketua PPI Kabupaten Lebong, Doni Adriansyah menegaskan, jika NA (20) pelaku persetubuhan anak dibawah umur bukan Anggota PPI Lebong. Bahkan, NA pun tidak pernah tercatat sebagai Anggota Paskibraka Kabupaten Lebong.
"Karena di Data PPI. Dari 79 nama yang pernah dilantik oleh Bupati pada tahun 2019 kemaren, tidak tercatat nama NA," ucapnya kepada RMOLBengkulu, pada Senin kemarin (14/2).
Sekalipun dia anggota Paskibraka yang pernah bertugas pada Pengibaran dan penurunan saat Upacara Peringatan HUT RI tidak semuanya adalah anggota PPI. Namun, anggota PPI pasti semuanya adalah Anggota Paskibraka.
Atas kejadian tersebut, ia berharap kepada seluruh pelajar di Kabupaten Lebong yang memang ingin ikut seleksi Paskibraka sebaiknya menanyakan ke tempat resmi. Bukan menanyakan kepada kakak kelasnya ataupun diluar pengurus PPI.
Lebih jauh, ia menyebutkan, bulan Maret mendatang sudah mulai proses seleksi anggota Paskibraka. Baik tingkat Kabupaten, Provinsi maupun tingkat Nasional.
"Kami berharap kepada seluruh adek-adek yang memang berkeinginan untuk menjadi Anggota Paskibraka, dapat menanyakan langsung kepada Anggota Resmi ataupun ke Pembina disekolah masing-masing. Jangan asal tanya kepada seseorang yang belum jelas statusnya itu apa, anggota paskibraka atau hanya mengaku saja," tegasnya.
- Dihantam Enam Titik, Warga Diingatkan Waspada Longsor Susulan
- Pemeran Video 1 Menit 9 Detik Dikenai Sanksi Adat dan Wajib Menjalani 'Punjung Sawo'
- 8 Persen Sudah Cair, DD Dan ADD Tahap I Baru 11 Desa Diproses