Pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Pernyataan itu merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.
- Susah Tidur Dan Nafsu Makan Menurun, Suryanto Memilih Bunuh Diri
- Progres Fisik Pabrik Sirup Gerga Masuk 35 Persen
- Pemkab Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Lebong Atas Raperda 2023
Baca Juga
Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Drs. Rahmat Kartolo didampingi Kasi Identitas Penduduk, Ramlan Hamidi mengatakan, pihaknya sudah lama menerbitkan KK bagi pasangan yang nikah siri karena mengikuti kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Kalau tahun ini baru ada 7. Bulan Januari ada 2 KK dan bulan Februari ada 5 KK," kata Ramlan kepada wartawan, Jum'at (4/3).
Pihaknya tidak sembarangan menerbitkan KK bagi pasangan yang tidak terdata atau nikah siri. Hal itu karena pasangan tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Sesuai dengan surat Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021 tentang Petunjuk Pencatuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga.
Syarat agar pasangan nikah siri bisa mendapat KK, yakni di antaranya harus mengisi F-1, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan beberapa syarat lain-lain.
"Pemberlakuan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat tidak diperuntukan untuk perkawinan dibawah umur (belum berusia 19 tahun). Sedangkan, untuk perkawinan kedua atau lebih harus ada izin tertulis dari isteri sebelumnya," jelasnya.
Ia mengemukakan, jika semua syarat yang diharuskan sudah terpenuhi, pihaknya bakal tetap memberikan pelayanan dalam menerbitkan KK bagi pasangan yang hanya nikah siri tersebut.
"Kalau yang menikah di bawah umur kami arahkan sidang isbad dulu. Biar dia dapat buku nikah," demikian Ramlan.
- Pemdes Penum Bangun 188 Meter Jalan Rabat Beton
- 41 Warga Terima Bansos Sakit Hingga Terkena Musibah
- UKPBJ Belum Terima Usulan Blacklist Perusahaan Nakal