Kendati belum ada kabar putus kontrak, perusahaan pelaksana pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2021 belum dimasukkan ke daftar hitam (Blacklist).
- Belanja BBM Di 5 SKPD Pemkab Seluma Jadi Temuan BPK RI, Disinyalir Rugikan Negara Mencapai Rp 408,8 Juta
- Sudah Dibuka 2 Bulan, Seleksi Dirut PDAM Masih Sepi Peminat
- Timnas Nigeria Manfaatkan Cuaca Panas
Baca Juga
Kabag Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Dodi Irawan mengatakan, hingga 6 Desember 2021 belum menerima usulan secara resmi yang disampaikan Pengguna Anggaran (PA) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk ditayangkan di portal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Belum ada yang mengajukan blacklist perusahaan," kata Dodi, Senin (6/12) siang.
Usulan penetapan sanksi daftar hitam bisa berasal dari PPK, pokja pemilihan, pejabat pengadaan, agen pengadaan, dan rekomendasi APIP.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Addendum, kontrak, dan putus kontrak itu tergantung PPK. Kalau ingin (blacklist) diajukan oleh PA melalui PPK ke UKPBJ untuk ditayangkan di portal LPSE Lebong," jelasnya.
Dia menilai, belum adanya usulan blacklis perusahaan pelaksana kegiatan mengingat masih ada tiga minggu lagi sebelum akhir tahun anggaran (TA) 2021.
"Kita tunggu saja. Kalau ada usulan langsung kita proses," demikian Dodi.
- Pengerjaan Pembangunan Jalan Di Kaur Senilai RP 8,7 Miliar Diduga Bermasalah
- Dukung Herd Immunity, Vaksinasi Covid-19 Terus Dikebut
- Meledak, Kasus Baru Covid-19 Lebong Hari Ini Tambah 16 Kasus