Tujuh Fraksi Setuju Nama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kecuali PKS Dan PPP

Gedung DPR RI/Net
Gedung DPR RI/Net

Nama Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disetujui tujuh fraksi DPR RI. Namun, judul tersebut ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) My Esti Wijayanti mengatakan, fraksinya menyetujui nama tersebut, tapi dengan memasukkan poin pencegahan di dalamnya.

"Dalam rangka mempercepat proses ini, PDIP, saya, dan tadi sudah berembuk bersama Pak Kapoksi setuju untuk kata pencegahannya tidak perlu, jadi judulnya tetap," ujar anggota Panja RUU TPKS My Esti Wijayanti di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).

Sementara, Ketua panitia kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, saat ini masih ada delapan poin yang menjadi perdebatan dalam RUU TPKS.

Perdebatan tersebut, dikatakan legislator Partai Nasdem itu, utamanya pada judul. Begitu juga soal proses peradilan pada suatu kasus dan pemulihan bagi korban.

"Judul, apakah pencegahan ditarik ke depan atau tidak, lalu proses sidang apakah terbatas atau tertutup. Lalu penggunaan kata rehabilitasi atau pemulihan bagi korban dan beberapa poin lainnya," ujar Willy.

Untuk menyamakan pandangan tersebut, anggota Panja menggelar rapat pada hari ini. Harapannya, ada sejumlah keputusan terkait poin-poin yang masih menjadi perdebatan tersebut.

"Ini akan kita lihat nanti dinamikanya bersama bagaimana nanti proses politik yang berkembang, terutama di Baleg," tandasnya, seperti dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.