RMOLBengkulu. Hingga senin (2/7) kemarin, sebanyak 12 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baik di tingkat Kabupaten dan Provinsi, telah mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilih mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Itu menyusul, pengumuman KPU Lebong, pengajuan Bacaleg dari partai politik (Parpol) mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 mendatang.
- 10 Juta Buruh Terancam Tak Ikut Pilkada Serentak 2018
- Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih Ditangkap KPK Terkait Suap Proyek PLN
- Dapat Restu Pusat, Anwar Sanusi Siap Pimpin DPD Golkar BS
Baca Juga
RMOLBengkulu. Hingga senin (2/7) kemarin, sebanyak 12 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baik di tingkat Kabupaten dan Provinsi, telah mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilih mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Itu menyusul, pengumuman KPU Lebong, pengajuan Bacaleg dari partai politik (Parpol) mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 mendatang.
Kepala Humas PN Tubei, Zhepania, mengungkapkan, sejauh ini sudah diterbitkan 12 surat bebas pidana bagi mereka yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019 mendatang.
"Kebanyakan dari mereka para pengunjung ke PN Tubei untuk mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana atau bebas pidana. Katanya, untuk syarat mutlak dalam pencalonan anggota legislatif," ungkap Zhefania, saat dikonfirmasi RMOL Bengkulu diruangannya, Senin (2/7) kemarin.
Selain itu, lanjutnya, pengajuan serupa turut juga disampaikan pemohon untuk warga Lebong yang akan mengikuti seleksi calon Bawaslu Lebong. Sehingga, 13 surat bebas pidana juga telah diterbitkan untuk persyaratan seleksi Bawaslu Lebong.
"Kami hanya mengeluarkan suratnya saja, untuk lolos atau tidak dalam verifikasi. Itu tergantung kebijakan KPU. Karena dalam pengajuan surat bebas pidana juga mengacu pada aturan dan persyaratan yang harus dilengkapi pemohon," tutupnya.
Data terhimpun, untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana itu pemohon harus menyiapkan segala persyaratan. Mulai surat permohonan disiapkan PN Tubei, SKCK dilegalisir dari kepolisian, fotocopy KTP, pas foto 4x6 warna, Surat pengantar Kades/Lurah dan Fotocopy surat keterangan tidak pernah dipidana maksimal 5 tahun. [ogi]
- Posko Perbatasan Bakal Dilanjutkan, Satu ASN Wajib Bina 10 KK
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Gibran Bantah Data Luhut Soal Kematian Akibat Covid-19 Di Solo