TPP ASN Masih Digodok, Realisasi Diupayakan Bulan Depan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Regulasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, tahun anggaran (TA) 2022 ini masih digodok. Kabar baiknya, TPP bakal direalisasi bulan April mendatang.


Sekda Lebong, Mustarani mengungkapkan, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum membayarkan TPP ASN. Salah satunya penyesuaian dengan aturan baru terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Mudah-mudahan (regulasi, red) segera rampung. Belum final karena masih digodok," kata Sekda dikonfirmasi, kemarin (13/3).

Menurutnya, Jika tidak aral melintang, TPP akan diterima para ASN dalam bulan depan ini dan akan dibayarkan rapel dari bulan Januari hingga April.

Lanjut dia menjelaskan, pada akhir tahun 2021 lalu aturan TPP lama dicabut. Sehingga, akan ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian penghasilan tambahan yang baru yang diberlakukan pada tahun 2022 ini.

Pada aturan yang lama TPP dapat dibayarkan bagi ASN dengan memperhatikan tingkat kehadiran dan kinerja. Berbeda dengan aturan yang terbaru lebih ketat dan mengikat, adanya penambahan khususnya pemotongan TPP bagi ASN yang mendapatkan hukuman ringan hingga sedang.

"Kalau target kita bulan April. Insya Allah," pungkasnya.