Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 23.800 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), direspons Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
- Menkes Gunakan Chatbot Whatsapp Untuk Pantau Stunting
- Utamakan Sinergitas, Kemenkuham Bengkulu Gelar Sosialisasi Promosi & Diseminasi KI
- PPKM Darurat Pulau Jawa Dan Bali Resmi Berlaku, Ini Waktunya
Baca Juga
Bamsoet meminta KPK bersama pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk menindaklanjuti temuan terkait penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Mulai dari melakukan analisis data guna mengetahui wilayah/provinsi dengan jumlah ASN penerima bansos terbanyak hingga melakukan penyidikan guna membuktikan apabila adanya penyalahgunaan wewenang hingga upaya manipulasi data penerima bansos," kata Bamsoet, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/9).
Bamsoet juga mendorong Kemensos bersama pemerintah daerah segera memperbaiki data penerima bantuan sosial dengan melakukan pemadanan data bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga bantuan sosial pemerintah dapat benar-benar sesuai dengan kriteria penerima.
Pemerintah juga diminta memperbaiki sistem pengawasan penyaluran bansos, agar proses penyaluran/distribusi bansos kedepannya tepat sasaran.
"Apalagi nilai kerugian perkara bansos yang tidak tepat sasaran tersebut mencapai sekitar Rp140 miliar per bulan," kata Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet juga meminta komitmen pemerintah agar secara berkala membenahi pendataan seluruh Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau KPM PKH agar tidak kembali terjadi kesalahan dalam penyaluran bansos pemerintah, disamping melakukan audit hingga evaluasi kepanitiaan penyaluran bansos.
"Dengan begitu diharapkan dari mulai proses pendataan hingga penyaluran bansos benar-benar dilakukan sesuai prosedur juga target pemerintah," demikian Bamsoet.
- Solihin Adnan Diminta Kembangkan E-Craft Kawasan Anggut Atas Sebagai Sentra Komoditas Sektor Pariwisata
- Sistem Ekonomi Rezim Jokowi Jauh Dari UUD 45 Dan Pancasila
- BEM Di Bengkulu Dukung BEM UI Terkait Julukan “The King of Lip Service”