Hore,, TPP Ribuan ASN Dua Bulan Diproses! Ini Persyaratannya

Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Ini informasi gembira bagi sekitar 1.200 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di 51 Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Sebab, Tambahan Penghasilan Pe­gawai (TPP) periode Juli dan Agustus tahun 2023, sudah mulai diproses bulan September ini.


Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Qodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. 

Menurutnya, surat edaran itu telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/401/BKPSDM-3/2023 perihal Pengajuan Berkas TPP Bulan Juli dan Agustus tanggal 1 September 2023.

"Kepala OPD bertanggungjawab mutlak atas kebenaran kelengkapan berkas pengajuan TPP," kata Wince kepada RMOLBengkulu, Rabu (6/9).

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin dalam edarannya menjelaskan, rekomendasi telah melaksanakan rekonsiliasi semester I dengan melampirkan laporan LRA, laporan LO, laporan fungsional, berita acara rekonsiliasi belanja dengan bidang perbendaharaan BKD.

Kemudian, Rekomendasi telah menyampaikan permintaan data diklat ke BKPSDM berdasarkan surat Kepala BKPSDM nomor: 800/45/BKPSDM-3/2023 dan rekomendasi telah menyampaikan permintaan data SKP tahun 2022 berdasarkan Surat Kepala BKPSDM Nomor 800/12/BKPSDM-3/2023.

"Rekomendasi telah menyampaikan  dokumen SAKIP ke Bagian Ortala (bagi OPD yang belum menyerahkan dokumen)," tulis Mustarani.

Selain itu, lanjutnya, seluruh ASN harus menyerahkan dokumen Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK sesuai dengan rencana aksi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektur Inspektorat.

"Kasubag Umum dan Kepegawaian bertanggung jawab atas seluruh dokumen daftar kehadiran, skor kehadiran, rekapitulasi tambahan penghasilan," bebernya.

Lalu, berkas pengajuan TPP dimulai tanggal 1 sampai 10 September 2023. Berkas diupload secara online di website BKPSDM, dan diverifikasi di BKPSDM Kabupaten Lebong dengan melampirkan bukti pendaftatan dan persyaratan dibuat 2 rangkap.

"Apabila pengajuan berkas TPP tidak disampaikan pada tanggal tersebut, maka tidak akan diproses oleh BKPSDM," demikian Sekda.