Soal Tambang Ilegal, HMI Cabang Lebak Respons Persoalan di Desa Mekarsari Lebak Banten

ilustrasi - Soal Tambang Ilegal, HMI Cabang Lebak Respons Persoalan di Desa Mekarsari Lebak Banten (RMOLBanten/HO.doc pri)
ilustrasi - Soal Tambang Ilegal, HMI Cabang Lebak Respons Persoalan di Desa Mekarsari Lebak Banten (RMOLBanten/HO.doc pri)

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, Banten buka suara terkait persoalan yang dialami masyakarat Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.


Beberapa minggu lalu, masyarakat setempat menyuarakan keadilan sebagai bentuk keresahan, sebab adanya aktivitas galian tanah ilegal telah merusak lingkungan, bahkan merusak jalan akses warga.

Oleh karena itu, beberapa masyarakat pun sudah melaporkan aktivitas tambang tanah galian kepada aparat penegak hukum. 

Pasalnya, aktivitas galian tanah tersebut telah terkonfirmasi oleh ESDM provinsi Banten bahwa aktivitasnya ilegal. 

Dengan telah melaporkannya galian tersebut, harapan masyarakat kepada pihak penegak hukum bisa menindak sebagai tugas dan fungsinya.

Ironinya, harapan tersebut berbalik sangka, sebab masyarakat yang melaporkan, justru masyarakat yang harus dilakukan pemanggilan dari pihak kepolisian Daerah Banten atas pelaporan yang dilayangkan oleh galian tanah dengan dugaan tindak pidana kekerasan atau penghasutan dengan menerapkan pasal 170 dan 160. 

Merespons hal itu, Wabendum PTKP HMI Cab Lebak Muhamad Saroji sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. 

Menurutnya, seharusnya semenjak masyarakat telah melayangkan laporan pengaduan hal tersebut bisa ditindak lanjuti oleh pihak Polres Lebak secara cepat dan tanggap lantaran hadirnya tambang ilegal yang telah meresahkan warga sampai merusak fasilitas umum seperti jalan akses warga.

Selain itu, jam operasional truk yang tidak sesuai dengan aturan hingga tidak ada pemasukan ke pendapatan daerah. 

"Hal itu justru sangat merugikan dan alamnya di eksploitasi tapi Pemda tidak menanggapi," kata Muhamad Saroji.

Oleh karena itu, Muhamad Saroji menegaskan seharusnya yang mesti di periksa oleh pihak Polda Banten adalah pihak perusahaan, karena mereka (pihak perusahaan) tidak memiliki izin. 

Apalagi masyarakat sudah melayangkan laporan kepada Polres Lebak tetapi belum ada penindakan. 

Sementara mengacu di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

"Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar".

Bahkan di dalam Perda No 7 tahun 2023 tentang RTRW pasal 11 kec Rangkasbitung tidak termasuk kedalam zona pertambangan, tetapi zona permukiman, tentu seharusnya Perda RTRW ini menjadi acuan sebagai tatanan ruang sosial yang sudah komprehensif apalagi RTRW ini berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis. 

"Seharusnya hukum itu jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tegas Muhamad Saroji.

Senada, Ketua umum HMI Cab Lebak Harry Agung Nurfaizi menambahkan, ia mengecam keras kepada pengusaha yang telah melaporkan masyarakat yang tidak bersalah kepada Polda Banten.

Merespons hal itu, HMI Cabang Lebak akan berkomitmen dan konsisten mengawal isu ini, jika memang masyarakat yang meminta keadilan lalu ditersangkakan dengan penerapan pasal 170 dan 160 KUHP itu sangat tidak objektif dan komprehensif.

Selain itu juga, ia menegaskan kepada polres Lebak untuk mengungkap agar menindak tegas pihak perusahaan tambang galian tanah ilegal yang jelas-jelas sudah melanggar aturan yang berlaku dan merusak tatanan lingkungan.

"Apalagi kami menduga kuat pihak perusahaan tidak ada pemasukan ke pendapatan daerah, dan jelas melabrak pidana soal tambang ilegal, apakah mau dibiarkan begitu saja," pungkasnya. (*)