Serius! Pemkab Tangerang Dorong Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel

ilustrasi - Bupati Tangerang Banten Moch Maesyal Rasyid saat melantik ASN yang terdiri atas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2024. ANTARA/HO-Pemkab Tangerang.
ilustrasi - Bupati Tangerang Banten Moch Maesyal Rasyid saat melantik ASN yang terdiri atas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2024. ANTARA/HO-Pemkab Tangerang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar acara Workshop Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang diselenggarakan di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Senin (5/5/25).


Tujuan acara ini untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan keuangan desa. 

Workshop Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Firzada Mahalli, mewakili Bupati Tangerang Maesyal Rasyid.

Firzada Mahalli menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. 

Firzada pun menegaskan, bahwa kegiatan workshop ini memiliki makna strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa, dengan BPD sebagai lembaga legislatif desa berperan krusial dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

"Workshop ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintahan desa dan BPD, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab," jelas Firzada.

"Dengan pengawasan yang kuat dan sistematis, kita akan mampu memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat," sambungnya.

Selain itu, Firzada menyoroti bahwa penguatan kapasitas BPD merupakan bagian dari implementasi misi pembangunan daerah Kabupaten Tangerang dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. 

Sebagai mitra Kepala Desa, BPD harus mampu menjadi pengawas yang membangun, bukan menghambat.

"Penguatan peran dan kapasitas BPD dalam fungsi pengawasan menjadi bagian integral dari misi pembangunan daerah. Kami ingin pemerintahan desa berjalan efektif dan efisien, dan itu hanya bisa tercapai jika BPD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan profesional," tegasnya.

Firzada mengaku, bahwa pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memperkuat posisi desa sebagai garda terdepan pembangunan. 

Oleh karena itu, desa dituntut lebih akuntabel dan transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Workshop yang berlangsung sejak 28 April ini memasuki sesi ketiga dan terakhir, dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh Kepala Subdirektorat Lembaga Pemerintahan Desa Badan Pemasyarakatan Desa, Victor G. Paulmaya. 

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas komitmennya memperkuat fungsi pengawasan BPD.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Tangerang, atas pelaksanaan kegiatan workshop ini. Workshop ini bertujuan meningkatkan kapasitas BPD dalam pengawasan keuangan desa, terutama di 200 desa di Kabupaten Tangerang," ujar Victor.

Victor menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan workshop, pihaknya bersama Inspektorat Daerah telah melakukan konsolidasi untuk memastikan kegiatan ini tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan BPD.

"Dari hasil konsolidasi, kami menemukan bahwa BPD perlu mendapatkan penguatan kapasitas dalam menjalankan peran pengelolaan dan pengawasan keuangan desa," ungkapnya.

BPD memiliki tiga fungsi utama yakni menyusun Lemperdes bersama Kepala Desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Selain itu, Victor menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dan Kepala Desa dalam tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, kedua unsur ini tidak bisa dipisahkan. 

"Kepala Desa dan BPD memiliki dua unsur yang tidak bisa dipisahkan. Dalam pelaksanaan pengawasan, BPD harus berkomunikasi dan berkoordinasi secara efektif dengan Kepala Desa agar pengawasan tidak dianggap sebagai hambatan, tetapi sebagai kunci keberhasilan dalam pengelolaan desa," pungkasnya. (*)