Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tanggal 14 Februari 2024 mendatang sebagai waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024.
- Apresiasi Dedikasi TNI, Airlangga: Berkat Sinergi Kasus Aktif Covid-19 Dapat Ditekan
- Ini Cara Cek Daftar Pemilih Sementara
- Pengamat: Isu SARA Tetap Jadi Barang Dagangan Di Pilpres 2019
Baca Juga
Usulan ini disambut baik oleh pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II, KPU dan Bawaslu di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/1).
“Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pemilu Pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ucap Tito dalam rapat.
Menurut mantan Kapolri itu, pelaksanaan Pemilu yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut sudah tepat mengingat jangka waktu antara pemilihan dengan adanya putaran kedua.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” katanya.
Ketua KPU Ilham Saputra menambahkan, penempatan tanggal 14 Februari tersebut dirasa sudah pas dibandingkan tanggal lainnya. Sehingga KPU mengusullkan kepada parlemen, penyelenggaraan pemilu jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
"Setiap tahapan Pemilu kemudian 14 Februari juga pernah juga kita usulkan dalam konstitusi pertama antara KPU pemerintah dan DPR RI dari itu sudah sempat kita usulkan 14 Februari 2020 1 Februari dan 24 ferbuari,” tandasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Pelaku Politik Uang Tidak Layak Jadi Kepala Daerah
- Daftar Lengkap Komisioner KPU 8 Kab/Kota Bengkulu
- Menko Airlangga: Pemerintah Fasilitasi Pelaku UMKM Menjadi Eksportir Baru