Tahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Mengacu Undang undang 33/2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.
- Menko Siapkan Bantuan Bagi UMKM Perempuan
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dampingi Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemkab RL
- Peringatan hari HAM Sedunia Ke-75, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Berikan Penghargaan Peduli HAM
Baca Juga
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan kategori pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” demikian kata Aqil dalam keterangan tertulis, Minggu (8/1).
Dijelaskan Aqil, sanksi nantinya berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Kategori sanksi itu, tambah Aqil, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP 39/2021.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Aqil menambahkan bahwa BPJPH telah membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Ia mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha agar benar-benar memanfaatkan.
"(Sehati)ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Promosi & Disenminasi KI Di Pemkab Seluma
- Warga Miskin Bakal Sulit Mendapat Bantuan Hukum
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Dilantik Menjadi Ketua MPWN & Ketua MKNW Bengkulu