Resmi, KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-cawapres

Jumpa pers KPU RI penetapan capres-cawapres 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL
Jumpa pers KPU RI penetapan capres-cawapres 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Rapat Pleno Tertutup, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11).


Penetapan itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama 6 anggota KPU RI lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan juga Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

"Hari ini, Senin 13 November 2023, sebagaimana yang dijadwalkan di dalam tahapan Pemilu 2024, kami melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.

Sementara itu Idham Holik mengemukakan, ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi sosok-sosok yang didaftarkan gabungan partai politik sebagai capres-cawapres.

Pertama, capres-cawapres yang didaftarkan harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak 20 persen kursi di DPR RI hasil pemilu terakhir, atau perolehan 25 persen suara sah nasional untuk pemilu DPR RI.

Dikatakan Idham, tiga pasangan capres-cawapres adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Dengan demikian, 3 bapaslon telah memenuhi ketentuan Pasal 222, UU 7/2017, yang dimana parpol atau gabungan parpol telah memenuhi perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional," ujar Idham.

Dia merinci, untuk pasangan Anies-Muhaimin memenuhi syarat presidential threshold sebesar total kursi sebanyak 167 kursi DPR RI, atau 29,04 persen, dengan partai pengusung Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud diusulkan gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura, sehingga memenuhi syarat presidential threshold yang tercatat sebanyak 29.276.935 suara atau 28,06 persen.

Sedangkan, pasangan Prabowo-Gibran memenuhi presidential threshold yang tercatat sebanyak total suara sah 42,70 persen, karena diusung gabungan parpol yang di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Garuda.

Lalu, syarat kedua yang harus dipenuhi capres-cawapres adalah tes kesehatan yang telah dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dalam tempo waktu 21, 22, dan 27 November 2023.

"Ketiganya telah dinyatakan memenuhi syarat," sambungnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Lebih lanjut, Idham juga menyampaikan syarat ketiga yang harus dipenuhi capres-cawapres, yaitu memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Sesuai Berita Acara (BA) Nomor 1587, 1588, dan 1589/PL/01.4-BA/05/2023, (3 pasangan capres-cawapres) dinyatakan memenuhi syarat," demikian Idham.