Ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi kemunculan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja diragukan.
- Menag: Daftar 200 Mubalig Bukan Hasil Seleksi
- Penggunaan Vaksin Sputnik-V Buatan Rusia Dapat Izin BPOM
- Peluncuran Perpres Stranas BHAM, Kemenkumham Bengkulu Siap Berkolaborasi Dengan Pemda
Baca Juga
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai MK saat ini sudah hilang taring. Padahal sebelumnya lembaga pimpinan Anwar Usman ini berani memutus UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat.
"Saya pesimistis. Makanya dalam banyak hal saya mengatakan bahwa MK sekarang payah. Banyak hal-hal yang semestinya dikabulkan, seperti misalnya presidential threshold yang sudah pasti bermasalah,” kata Refly kepada wartawan, Jumat (6/1).
Belajar dari pengalaman gugatan presidential threshold 20 persen, MK seharusnya bisa dengan mudah mengabulkan gugatan karena ambang batas presiden hanya untuk memfasilitasi segelintir pihak. Sedangkan soal calon pemimpin negara adalah kepentingan rakyat.
Oleh karenanya, ia mendorong agar MK bersikap tegas terkait munculnya Perppu Ciptaker. MK juga harus konsisten dengan putusan inkonstitusional bersyarat yang sebelumnya dikeluarkan.
Ia juga berharap pemimpin mendatang mampu memperbaiki sistem hukum di Indonesia agar dapat berlaku adil bagi masyarakat.
“Dalam berbagai indikator, ini regresif semua. Karena itu dalam berbagai aspek, saya katakan pemerintah gagal,” tutupnya.
- Lantik 18 Pejabat Administrasi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu
- Kemenkumham Bengkulu Lakukan Penilaian 40 Kades dan Lurah Peserta Paralegal Justice Award 2024
- Waspada Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Dan Gelombang Tinggi