Istilah Karungga atau singkatan dari "kepala rumah tangga" didalami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dalam sidang lanjutan hari ini, Senin (12/12).
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Putri yang dalam sidang hari ini bertindak sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), ditanya Ketua Majelis Hakim Sidang PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso, tentang istilah Karungga.
"Ada istilah karungga?" tanya Hakim Imam.
Spontan, Putri mengaklaim tidak pernah menyematkan istilah karungga kepada Brigadir J.
"Saya tidak pernah Yoshua menjadikan karungga," jawabnya.
Tak berhenti di situ, Hakim Imam meminta Putri untuk menjelaskan mengenai istilah karungga yang sempat diungkap oleh salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo, Deden Deden Miftahul Haq dalam sidang-sidang sebelumnya.
"Mohon izin yang mulia, mungkin adc (ajudan) yang menyatakan Yoshua karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga," urai Putri menjawab.
"Itu dikelola Yoshua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga," sambungnya.
Lebih lanjut, Hakim Imam kembali menggali pengetahuan Putri terkait istilah karungga yang disematkan kepada Brigadir J.
"Jabatan karungga sejak kapan (disematkan ke Brgadir J)?" tanya Hakim Imam.
"Mohon izin, kalau Yoshua hanya driver," sambar Putri menjawab.
"(Pertanyaan) saya tidak terbatas pada Yoshua. Saya mau nanya apakah saudara tahu ada jabatan karungga?" timpal Hakim Imam bertanya lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Putri menutup pembahasan soal karungga.