- Hasil Hearing Jukir, DPRD Segera Bentuk Pansus Untuk Evaluasi Pihak Ketiga
- Polisi Dibantu TNI Siap Amankan Pelantikan 15 Kepala Daeah Di Sumut
- Pacu Kinerja, Kemenkuham Bengkulu Ikut Workshop Reformasi Birokrasi
Baca Juga
Menurut Undang-undang No 43 Tahun 2007 yang disebut sebagai Pustakawan adalah seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawan serta mempunyai tugas dan atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku. Guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
Profesi seorang Pustakawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus lebih banyak melakukan inovasi di masa era digital sekarang ini.
Perpustakaan sebagai fungsi pendidikan dan penelitian itu sudah berjalan lama akan tetapi perpustakaan sebagai tempat rekrasi bagi pemustaka itu juga belum terlaksana di perpustakaan kebanyakan , bagaimana membuat perpustakaan sebagai tujuan rekreasi itu yang menjadi tentangan besar bagi para pustakawan sekarang ini.
Perpustakaan merupakan rumah ke dua bagi para pustakawan, disana para perpustakaan dapat melaksanakan kreatifitas mereka, disana para pustakawan dapat mengembangkari profesinya dan disana amal ibadah mereka gantungkan demi kepuasan para pemustaka.
Di Perpustakaan eksistensi seorang pustakawan di akui dan majunya sebuah perpustakaan targantung juga para pustakawan yang ada di dalamnya.
Terimkasih atas dedikasi para pustakawan yang telah mengabdikan diri di perpustakaan, semoga dicatat sebagai ibadah. [***]
- Bawaslu Ikuti Kebijakan Jokowi Soal Larangan Bukber
- Reses Ronny Tobing, Banyak Warga Kurang Mampu Usulkan Jadi Penerima Bansos
- Sabet 2 Penghargaan, Bukti Nyata Kemenkumham Bengkulu Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM