Rencana revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dipastikan tidak akan terealisasi hingga akhir masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024.
- Kapolda Baru Komitmen Jalankan Program Presisi Kapolri Di Bengkulu
- DKPP Proses Sidang Dugaan Kecurangan KPU
- Beredar Video Pjs Bupati Tegal Kesurupan
Baca Juga
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa mayoritas fraksi partai di parlemen telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap UU MD3.
“Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan (revisi UU MD3) dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu,” terang Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4).
Selain itu, lanjut Dasco, revisi UU tersebut saat ini posisinya bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. Meskipun status UU MD3 saat ini masuk Prolegnas Prioritas.
Karena, seiring adanya kesepakatan tersebut, UU MD3 tidak akan direvisi, setidaknya hingga akhir periode jabatan DPR saat ini.
"Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan," tandasnya.
Sebelumnya wacana revisi UU MD3 muncul ke permukaan, menyusul informasi di laman resmi DPR di bagian Prolegnas Prioritas tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam laman tersebut, tercantum bahwa revisi UU MD3 telah diusulkan sejak 17 Desember 2019, atau sejak awal periode DPR RI.
- Ada Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR
- Pimpinan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Halal Bihalal Dengan Gubernur Bengkulu
- Kapolda Baru Komitmen Jalankan Program Presisi Kapolri Di Bengkulu