Polsek Pino Polres BS Tangkap Empat Pelaku Curnak

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Polres Bengkulu Selatan mengungkap kasus Pencurian Ternak (curnak) di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.


Ada 4 tersangka curnak yang ditangkap polisi pada Sabtu dini hari (24/6) di Kecamatan Seginim saat melintas depan kantor polsek.

Modus yang digunakan tersangka DA (42), HE (27), RO (49) dan ES (37) adalah dengan cara meracun sapi yang jadi sasaran.

Bahkan sebelum tertangkap beraksi di Kecamatan Seginim ternyata para pelaku sudah pernah mencuri sapi di Kecamatan Pino dengan jarak sekitar 2 minggu.

“Keterangan dari 4 pelaku. Mereka juga pernah mencuri ternak milik warga Kecamatan Pino. Dengan jarak waktu sekitar dua pekan sebelum tertangkap oleh personel Polres Bengkulu Selatan,” ungkap Kasi Humas.

Modus yang digunakan tidak jauh berbeda ketika beraksi di Seginim. Para pelaku menggunakan racun agar mudah menangkap sapi sasaran dan menyembelihnya.

“Sama modusnya. Tetap para pelaku menggunakan racun putas,” lanjut Sarmadi.

Dari nyanyian 4 pelaku juga, mereka melancarkan aksinya di Kecamatan Pino bersama 2 rekannya. Namun, karena belum cukup bukti keduanya hanya wajib lapor.

“Memang ada kemarin kita amankan. Tetapi karena belum cukup  bukti kita wajib laporkan. Itu pun hasil nyanyian dari beberapa pelaku. Jika nanti memang terbukti, maka tidak menutup kemungkinan akan tersangka juga,” jelas Kasi Humas Akp Sarmadi.

Begitupun untuk mengungkap kasus sebelumnya, polisi tidak memiliki bukti karena sapi hasil curian sudah dijual ke masyarakat.

"Pembuktiannya sulit. Karena, barang bukti yang susah ditemukan jika sudah dijual ke masyarakat, dan sampai saat ini juga belum ada lsporan dari masyarakat  tentang pencurian hewan ternak di Tkp dimaksud,” kata Sarmadi.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 1e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dan perkaranya sedang kita proses untuk sesegera  mungkin kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).