Polisi Tangkap Maling Spesialis Rumah Kosong di Cilegon, Aksinya Sangat Lihai

ilustrasi - Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid bersama Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian, pada Selasa (11/2/2025). ANTARA/Susmiatun Hayati
ilustrasi - Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid bersama Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian, pada Selasa (11/2/2025). ANTARA/Susmiatun Hayati

Tim Reserse dan Kriminal Polsek Cilegon sukses menangkap AA, seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi menyasar rumah kosong di wilayah Bagendung, Kota Cilegon, Banten.


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid yang didampingi Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan dalam keterangan pers pada Selasa (11/2/2025). 

Kapolsek Cilegon mengatakan, bahwa tersangka AA ditangkap, setelah dilaporkan pemilik rumah ke Polsek Cilegon, lantaran dari rekaman kamera pengawas CCTV, AA sudah melakukan aksi pencurian di rumah korbannya sebanyak tiga kali dalam satu bulan.

Kompol Firman Hamid, menjelaskan tersangka melakukan aksinya seorang diri menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

"Jadi tersangka ini dilaporkan seorang warga Curug, Bagendung, pemilik rumah yang disasar tersangka. Berbekal rekaman CCTV, korban melapor karena perbuatannya sudah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di di tanggal 6 dan 8 Desember 2024, kemudian terakhir di tanggal 10 Februari 2025," jelas Kompol Firman Hamid.

"Tersangka melakukan aksinya sendirian dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta rupiah," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kepada polisi tersangka AA yang kesehariannya merupakan buruh harian di salah satu tempat cuci steam motor di wilayah tersebut, mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak ekonomi.

Tersangka mengakui telah mengambil uang senilai Rp2,5 juta dari dalam tas yang disimpan di dalam kamar rumah korban. Tersangka juga mengambil kamera pengawas yang terpasang untuk menghilangkan jejaknya.

"Jadi selain uang, tersangka juga mengambil kamera CCTV yang terpasang, dengan tujuan agar perbuatannya tidak diketahui. Namun semua rekaman sudah terekam dalam memori si pemilik rumah," bebernya.

Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (ant)