Kepolisian Resor (Polres) Lebong, memastikan telah melarang masyarakat merayakan Tahun Baru 2023 dengan menggunakan petasan di Kabupaten Lebong.
- 20 Desa-Kelurahan Dijadwalkan Ulang Penilaian Pilot Project Tertib Adminduk
- Dukcapil Kaur Targetkan 25 Persen IKD Pertahun
- Oknum Pejabat Pemkab Seluma Diterpa Kabar Dugaan Suap
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kabag Ops, AKP Andi Ahmad Bustanil kepada wartawan, Jum'at (30/12) siang.
"Secara aturan tidak boleh jika tidak ada ijin apalagi itu acara resmi," kata Andi kepada RMOLBengkulu, kemarin (30/12).
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya setuju bahwa petasan dilarang untuk diperjual belikan, karena bisa memicu terjadinya kebakaran dan sering digunakan untuk tawuran.
Bahkan, jika ada acara resmi yang ingin mengadakan pesta kembang api dan petasan harus mengantongi izin dari Polda Bengkulu.
"Ijin penggunaan kembang api boleh dan ijinnya dari Polda Bengkulu," demikian Andi.
Namun, walaupun sudah dilarang oleh kepolisian, beberapa pedagang petasan khususnya di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, tetap menjual lapaknya.
Dari pantauan di lapangan, terlihat lapak pedagang yang menjual petasan berjejer beberapa gerobak di sisi jalan Kelurahan Pasar Muara Aman.
Bahkan, salah satu pedagang petasan saat ingin dimintai keterangan memilih tidak berkomentar terkait masih berani buka lapak di daerah itu.
- Pemkab Gelar Safari Ramadan di 15 Titik, Ini Rincian Lengkapnya
- Tahun 2022 Pemerintah Fokuskan Rekrutmen PPPK
- Capaian PAD, DBH Provinsi Dan DBH Pusat Diatas 50 Persen