RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, menggelar rapat koordinasi (Rakor) di aula Kantor KPU Lebong, Senin (8/6) siang.
- Gubernur Rohidin Apresiasi Komitmen Klinik Pratama Yudirman Medika Jadi RS Rujukan
- Reses Alamsyah, Masyarakat Masih Keluhkan Infrastruktur dan Banjir
- Sistem Ekonomi Rezim Jokowi Jauh Dari UUD 45 Dan Pancasila
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, menggelar rapat koordinasi (Rakor) di aula Kantor KPU Lebong, Senin (8/6) siang.
Rakor itu terkait persiapan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong pada masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Rakor dihadiri Ketua KPU Lebong, Shalahudin Al Khidhr beserta empat anggota komisioner lainnya, yakni Devi Irawan, Yoki Setiawan, Effan Lavendez, dan Yayan Hardian.
Hadir pula Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto beserta jajaran, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, Dandim diwakili Danramil 409- 07, Kaften Inf Tonny Antonny R, hingga seluruh perwakilan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr menyampaikan, salah satu isi pembahasan rakor, yakni standar protokol kesehatan untuk diterapkan di setiap tahapan.
Termasuk dalam masa sosialisasi atau kampanye, maupun ketika pencoblosan dan penghitungan suara jika memang Pilkada final digelar 9 Desember 2020 mendatang.
"Termasuk rencana pengaktifan PPK dan pelantikan PPS kita masih menunggu petunjuk," kata Khidhr, Senin (8/6).
Untuk efektifitas standar protokol kesehatan ini, KPU bersama instansi terkait secara khusus melakukan rapat koordinasi membahas dan mempesiapkan formulasi itu.
Ia mengaku saat ini, KPU seluruh Indonesia belum menerima PKPU Tahapan Final. Saat ini, KPU Lebong tengah menyiapkan seluruh data untuk menyusun kebutuhan pemenuhan protokol kesehatan.
Konsekuensi pemberlakuan protokol kesehatan adalah penyesuaian anggaran sehingga dibutuhkan data tahapan pilkada final dari KPU untuk menyusun kebutuhan pemenuhan protokol kesehatan tidak hanya data kebutuhan sarana di TPS yang dipetakan.
"Rakor ini penting. Sebab, protokol kesehatan harus ketat jangan sampe menjadi bahan kritikan masyarakat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan pilkada," demikian Khidhr. [tmc]
- Waspadai Penipuan Digital, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadir Talkshow Literasi Ekonomi, Keuangan Syariah & Perlindungan Konsumen
- Rohidin Hadiri Pertemuan TPID Provinsi Bengkulu Dengan MUI
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Raih Penghargaan IRH 2023