Periksa Saksi Ahli, Kasus Bank Bengkulu Segera Naik DIK

Marthin Luther/RMOLBengkulu
Marthin Luther/RMOLBengkulu

Perkembangan kasus PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu alias Bank Bengkulu yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Selasa (20/4).


Tahapan penyelidikan (lidik) saat ini masih terus dilakukan oleh pihak Kejati dengan terus mengumpulkan bukti-bukti serta dokumen-dokumen yang dapat menunjang perkara tersebut.

Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Marthin Luther dalam tahap lidik ini, pihaknya tidak bisa menyebutkan secara detail perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Bank Bengkulu.

Saat dikonfirmasi wartawan, dirinya mengaku penanganan kasus Bank Bengkulu saat ini tengah meminta keterangan-keterangan dari saksi-saksi ahli.

"Masih tahap penyelidikan dan masih ada beberapa keterangan yang ingin didalami lagi," kata Marthin Luther, Selasa (20/4) kepada RMOLBengkulu.

Lebih lanjut,  Marthin menuturkan dugaan adanya pemberian reward kepada 1 persen dari jumlah pinjaman ASN di Bank Bengkulu, yang mana reward tersebut dibayarkan setiap bulannya ke bendahara OPD oleh Bank Bengkulu ini telah berjalan sejak 2015 sampai 2019 dengan jumlah perkiraan mencapai Rp 15 miliar ini dapat segera naik status menjadi penyidikan (dik).

"Semoga secepatnya naik penyidikan," singkatnya.

Diketahui, dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa Direktur Bank Bengkulu, Agus Salim, Kepala Bagian Teasury Bank Bengkulu, Dianita Afrianti, Mantan Dirut Pemasaran, Alfian, Kepala Bagian Pemasaran Dahliana Santi, dan sejumlah saksi lainnya. [ogi]