Setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terhadap dugaan korupsi berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
- Ditreskrimsus Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara KONI Ke Jaksa
- Polda Bengkulu Naikan Status Penanganan Dugaan Korupsi BPBD Seluma
- Sita 5 SHM, Kakantah BPN Lebong Digarap Polda Bengkulu
Baca Juga
Pada kegiatan belanja barang dan jasa yang dianggap fiktif, transaksi tidak sesuai peruntukan seperti pada belanja perjalanan dinas, makan minum, publikasi, bahan bakar minyak (BBM) serta alat tulis kantor Tahun Anggran 2021 lalu, akhirnya pada Kamis 16 September 2023 Kejari Seluma menetapkan tiga orang terduga tersangka.
Disampaikan Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni dan Kasi Intel Andi Setiawan ketiga terduga tersangka terdiri dari mantan PLT Sekretaris DPRD inisial MH, mantan Bendahara RE, dan mantan PPTK SA.
"Tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka baru seiring dengan penyidikan yang akan teruss dilanjutkan," kata Kajari.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa, total ada 12 item temuan diantaranya temuan terbesar terdapat pada belanja publikasi, BBM dan disusul dengan belanja alat tulis kantor, semuanya merupakan anggaran belanja rutin.
"Saat ini ketiganya dititipkan ke sel tahanan Mapolres Seluma guna dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," terangnya.
- Utamakan Pencegahan, Kemenkumham Bengkulu Berikan Layanan Prima "No Pungli No Gratifikasi"
- Pekara Penipuan Tes Polisi, Pengacara: Terdakwa Akui Palsukan Surat Bertandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
- Uang Suap Dirwan Mahmud Rp 98 Juta