Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka crazy rich Helena Lim atau HLN dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
- Ratusan Personel TNI-Polri Jaga Sidang Tuntutan Aman
- Terkait Pembelian Saham GoTo, Menteri BUMN dan Garibaldi Thohir Dilaporkan ke KPK
- Tak Dapat Harta Gono-Gini, Warga Sawah Lebar Lapor Polisi
Baca Juga
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, Helena yang merupakan manajer PT Quantun Skyline Exchange (QSE) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi, Selasa (26/3).
Menurut Kuntadi, Helena diduga kuat telah memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Untuk mengelabui semua pihak, kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).
Helena tercatat sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
- Bom Bunuh Diri Meledak Di Gereja Santa Maria Surabaya, 2 Orang Tewas
- Diduga Gara-gara Tolak Beri Rokok Dan Uang Alasan Bocah SMP Dianiaya
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal