Penolakan Polri di Bawah Kementerian Muncul

Ilustrasi Polri/Net
Ilustrasi Polri/Net

Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani menolak keras wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu, artinya tidak lagi di bawah Presiden langsung.


"Polri harus independen, jangan diseret-seret ke politik. Apalagi kalau Kemendagri atau Kementerian Keamanan Nasional berasal dari parpol, bisa-bisa Polri jadi alat politik," kata Dewinta dalam keterangannya, Senin (3/12).

Dewinta menekankan, Polri tetap harus dibawah Presiden langsung untuk melayani dan mengayomi masyarakat.

"Pernyataan Gubernur Lemhanas itu asal-asalan dan tanpa kajian, ini jelas berbahaya sekali," kata Dewinta.

Dewinta mengingatkan Gubernur Lemhanas tidak asal melempar wacana ke publik yang justru menimbulkan kegaduhan.

"Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden, karena posisinya yang strategis," demikian Dewinta.

Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo dalam pernyataannya menyebut Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan menaungi Polri. Usulan ini  apalagi tdk didasari hasil kajian internal di Lemhanas.

Agus mengatakan selama ini masalah keamanan masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, Lemhanas menilai beban di kementerian itu sudah terlalu banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus.