Pemkot Terbitkan Edaran Soal Larangan Pangkalan Jual Gas Melon Ke Warung, Komisi III Minta Dikaji Ulang

Walikota Bengkulu, Helmi Hasan telah menerbitkan edaran agar pangkalan tidak menjual tabung LPG 3 Kg atau gas melon ke warung. Keluarnya surat edaran Nomor: 700/29/Disperindag/2021 tersebut dimaksudkan untuk mengatasi kelangkaan gas melon di Kota Bengkulu yang sudah berlangsung beberapa minggu terakhir.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR menyebut jika edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pangkalan gas melon yang ada di Kota Bengkulu.

"Walikota telah mengeluarkan edaran dan ini sudah kita sampaikan kepada seluruh pangkalan. Kenapa demikian, kita berharap agar distribusi gas melon ini betul-betul tepat sasaran sehingga masyarakat menegah kebawah bisa mendapat gas melon melon di pangkalan dengan harga normal," katanya kepada awak media, Selasa (21/09).

Lebih lanjut, Bujang mengaku jika edaran tersebut dikeluarkan lantaran selama ini banyak oknum penjual gas melon di warung yang  memanfaatkan kondisi untuk mencari keuntungan dengan menaikkan harga hingga dua kali lipat.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota, Baidari Citra Dewi meminta agar Pemkot mengkaji ulang edaran tersebut. Menurutnya para pedagang akan sangat dirugikan jika pangkalan tidak diperbolehkan menjual gas melon ke warung. 

"Kami harap ini tidak sampai terjadi. Saya rasa cukup dilakukan pengawasan ke warung-warung yang menjual gas melon agar mereka tidak memanfaatkan keuntungan sampai berkali-kali lipat. Pangkalan juga tidak boleh menjual gas melon ini ke warung dengan jumlah yang banyak, misalnya cukup 10 tabung saja," ungkapnya. [ogi]