Aktifitas kampanye salah satu Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 7 Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu bernama Elisa Ermasari Dinyatakan melanggar oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Seluma.
- Gerindra Buka Pintu Untuk Rizal Ramli Nyapres
- Isu Pemilu 2027 Dinilai Tidak Mendasar dan Bisa Membawa Kekacauan Negara
- Pileg 2019 Perindo Kaur Target Pimpinan DPRD
Baca Juga
Pelanggaran itu diduga dilakukan pada saat kampanye di Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma pada 6 Desember 2023 lalu. Disana terekam bahwa ada salah satu petinggi pemerintah Kabupaten Seluma yaitu mirip Wakil Bupati dan pejabat pemerintah desa yaitu mirip kepala desa.
Terkait itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma melalui Divisi Penindakan, Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dahlian saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLBengkulu membenarkan adanya dugaan pelanggaran Elisa Ermasari saat kampanye di Desa Taba Lubuk Puding.
"Berdasarkan kajian dari Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan, Red) Air Periukan ditemukan pelanggaran administrasi terhadap aktifitas kampenye yang dilakukan calon DPD RI atas nama Elisa Ermasari," kata Dahlian, Senin (8/1).
Adapun pelanggaran administrasi yang dimaksud, kata Dahlian, yakni berdasarkan dalam tahapan kampanye yang diatur oleh PKPU nomor 15 dan PERBAWASLU nomor 11 tentang tahapan kampanye, harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Seluma. "Pihak Elisa Ermasari tidak menyampaikan surat pemberitahuan saat melaksanakan kampanye," tutupnya.
- Masyarakat Mulai Ramai Laporkan Politik Uang Ke Posko Demokrasi
- Koalisi Keumatan Sulit Tentukan Pasangan Capres
- Terpilih Secara Aklamasi, Aswar Pimpin DPC Partai Demokrat Lebong