Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten di bawah kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sukses meraih penghargaan dari Ombudsman RI dan mencatatkan predikat zona hijau dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
- Imlek 2025, Ini Shio Paling Sial di Tahun Ular Kayu
- Siap-siap Pelantikan Andra Soni Jadi Gubernur Banten, KPU Harap Tak Ada Kendala
- Menteri ATR/BPN Berani Blak-blakan, Temukan Penerbitan 266 SHGB Pagar Laut di Tangerang
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sugihardono di Serang, Banten, Kamis (5/12/2024).
Sugihardono mengatakan, bahwa Pemkab Serang meraih penganugerahan predikat kepatuhan tertinggi.
Dengan nilai 91,99 poin dan masuk kategori zona hijau atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
"Tahun 2023 Pemkab Serang mendapatkan nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 89,26 poin. Tahun 2024 ini nilainya naik menjadi 91,99 poin," kata Sugihardono.
Menurut Sugihardono, atas raihan penghargaan tersebut, dirinya mewakili Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi beserta jajarannya.
Pasalnya, mengingat selama ini sudah memberikan arahan dan bimbingannya kepada jajaran OPD maupun UPTD Pemkab Serang.
"Bimbingan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, semoga ke depan Pemkab Serang makin baik lagi dalam memberikan pelayanan publik," jelas Sugihardono.
Menurut Sugihardono, pihaknya juga mengapresiasi DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Dindikbud, UPT Puskesmas Pabuaran dan Pontang sebagai OPD UPT penyelenggara pelayanan dasar yang dinilai oleh Ombudsman.
Tak hanya itu, apresiasi juga diberikan kepada Kabag Organisasi Setda Kabupaten Serang yang bekerja sangat baik dengan komitmen tinggi dalam memberikan dukungan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Serang, sehingga mendapatkan apresiasi berupa penghargaan penganugerahan kepatuhan predikat tertinggi.
"Dengan diperolehnya penganugerahan penghargaan ini, tentu atas kinerja seluruh jajaran Pemkab Serang dalam melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman RI, dengan melakukan perbaikan terhadap kriteria-kriteria yang menjadi penilaian kepatuhan dalam pelayanan publik," bebernya.
Diharapkan opini penyelenggaraan pelayanan publik dengan predikat kepatuhan tertinggi yang didapatkan menjadi pemacu agar pelayanan publik di Kabupaten Serang makin prima.
Pasalnya, pencapaian tersebut diraih tidak secara instan, di mana selama ini Pemkab Serang senantiasa terus mengevaluasi diri demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Serang dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat di Kabupaten," pungkasnya. (ant)