Insentif para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 mulai dibayarkan. Namun demikian, seluruh insentif bagi para Nakes di Puskesmas dan RSUD dibayarkan per tahap.
- Lebih Berkeringat, WAGs Kroasia Sudah Berkumpul
- Tasykuran dan Do'a Bersama, Bupati: MPP Merupakan Layanan Unggulan
- Seluruh BMA Tingkat Kecamatan, Kelurahan Hingga Desa Akan Dikukuhkan Serentak
Baca Juga
Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman mengungkapkan, insentif para Nakes yang dibayarkan bervariasi. Misalnya, untuk Nakes di Puskesmas baru dibayarkan periode bulan Januari hingga Juli, dan Nakes di RSUD baru dibayarkan periode Januari hingga Februari.
"Yang puskesmas sudah sampai bulan Juli. Kalau yang RSUD Januari-Februari," ujar Rachman, kemarin (26/9).
Dia tidak tahu persis berapa setiap nakes menerima insentif tersebut. Hanya saja, ia mengaku, pagu insentif mencapai Rp 1.036.000.000 bagi 52 petugas kesehatan (nakes) yang terlibat penanganan Covid-19 di daerah itu, pada tahun anggaran (TA) 2021 ini.
"Data perhitungan (pembayaran) sesuai dengan input di aplikasi," tuturmya.
- Bupati Ajak Jajarannya Audiensi ke Bappenas RI, Ada 13 OPD Usulkan APBN 2024
- Berkurang, Sebulan Terakhir Angka Kematian Tembus 519 Jiwa
- Realisasi Penerimaan Pemkab Lebong Baru Capai Rp 307 Miliar