Pelanggar Ganjil Genap Terpantau Kamera ETLE

Kawasan ganjil genap di Jakarta/Net
Kawasan ganjil genap di Jakarta/Net

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang dengan denda dalam kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Senin (13/6).


Sistem ganjil-genap berlangsung pada jam 06.00 WIB-10.00 WIB dilanjut pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB dan berlaku pada Senin-Jumat. 

Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor belakang ganjil yang boleh melintasi jalan. Sedangkan, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor belakang genap yang boleh melintas. 

Bila kedapatan melanggar, petugas polisi yang berjaga akan menindak tilang. Selain itu, ada pula kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang siap memantau pelat-pelat nomor kendaraan pelanggar lalu lintas. 

Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 ini diberlakukan mulai hari Senin sampai Jumat, dari pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Adapun 25 ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan aturan tilang ganjil genap, yakni: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Medan Merdeka Barat 

6. Jalan MH Thamrin 

7. Jalan Jenderal Sudirman 

8. Jalan Sisingamangaraja 

9. Jalan Panglima Polim 

10. Jalan Fatmawati 

11. Jalan Suryopranoto 

12. Jalan Balikpapan 

13. Jalan Kyai Caringin 

14. Jalan Tomang Raya 

15. Jalan Jenderal S Parman 

16. Jalan Gatot Subroto 

17. Jalan MT Haryono 

18. Jalan HR Rasuna Said 

19. Jalan DI Pandjaitan 

20. Jalan Jenderal A Yani 

21. Jalan Pramuka 

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 

23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 

25. Jalan Gunung Sahari.