Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang dengan denda dalam kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Senin (13/6).
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Perumahan Pondok Taktakan Indah Serang, Hunian Subsidi Terbaik BTN Awards 2025
- Bus Perintis DAMRI Buka Trayek Baru di Pandeglang, Ini Rutenya
Baca Juga
Sistem ganjil-genap berlangsung pada jam 06.00 WIB-10.00 WIB dilanjut pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB dan berlaku pada Senin-Jumat.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor belakang ganjil yang boleh melintasi jalan. Sedangkan, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor belakang genap yang boleh melintas.
Bila kedapatan melanggar, petugas polisi yang berjaga akan menindak tilang. Selain itu, ada pula kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang siap memantau pelat-pelat nomor kendaraan pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 ini diberlakukan mulai hari Senin sampai Jumat, dari pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Adapun 25 ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan aturan tilang ganjil genap, yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.