Pelaku Penganiayaan Guru di Rejang Lebong Pernah Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Curas

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu telah menggelar kegiatan konferensi pers bersama sejumlah awak media selaku mitra. Jumpa pers dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim IPTU Denyfita Mochtar, dan Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak.


Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku inisial EJ Alias Ay (45) Warga Kecamatan Binduriang setelah dilakukan proses mediasi bersama pihak keluarga pada malam hari Sabtu (5/8) lalu.

Untuk diketahui, terduga pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan dengan cara melontarkan batu bulat tidak beraturan dengan menggunakan ketapel yang terbuat dari kayu dan pegasnya terbuat dari karet ban dalam sepeda motor kearah korban inisial Za (57) yang mengenai bagian mata sebelah kanan sehingga mata korban tersebut mengalami luka dan mengeluarkan darah.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat pada bagian mata dan telah mendapat perawatan medis dari rumah sakit di Kota Lubuklinggau," kata Kapolres.

Hasil keterangan sementara, penganiayaan bermula dari terduga pelaku yang emosi mendatangi sekolah tempat korban mengajar dan langsung melakukan penganiayaan diduga tidak terima anaknya ditegur korban.

"Terduga pelaku merupakan residivis perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 Tahun," pungkasnya.