Revisi aturan teknis kampanye dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kampanye di tempat ibadah dan memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
- Upss... Ada Dana Hibah Rp 2,4 Triliun Bagi Pelaku Parekraf Terdampak Covid-19
- Momentum HUT JMSI ke-2, Teguh: Ruang Publik Harus Diisi Jurnalistik Profesional dan Beretika
- Polisi Dibantu TNI Siap Amankan Pelantikan 15 Kepala Daeah Di Sumut
Baca Juga
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, putusan MK Nomor 65/2023 memastikan aturan kampanye yang termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu mesti diperjelas dalam Peraturan KPU (PKPU).
"KPU kan sudah menerbitkan PKPU 15/2023, dan kita terbitkan sebelum putusan MK nomor 65 ini dibacakan ya. Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini kita akan melakukan revisi PKPU itu," ujar Hasyim, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/8).
Anggota KPU RI dua periode tersebut menegaskan, dalam PKPU kampanye hasil revisi dimasukkan aturan penegasan yang menyebutkan larangan kampanye di tempat ibadah.
"Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Itu teknikal legalitasnya akan diatur oleh KPU dalam revisi PKPU kampanye," urainya.
Lebih lanjut, Hasyim memastikan pelibatan seluruh elemen masyarakat akan dilakukan, dalam membahas draf perubahan PKPU Kampanye.
"Dan sebelum ke situ kan kita harus mendiskusikan dengan banyak pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik, dan juga lembaga-lembaga lain yang terkait," demikian ditambahkan dia.
MK mempertimbangkan mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Dengan demikian, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
- Kementan Bertekad Lahirkan Petani Yang Paham Teknologi
- Bupati Nonaktif Tegal Ki Enthus Meninggal Dunia
- Panwascam Dan PPK Diduga Ikut Bagikan Dana Politik Uang