Menko Muhaimin Iskandar Tegas: PPN 12 persen Tak Sasar Sektor UMKM dan Pariwisata

ilustrasi - Menko Muhaimin Iskandar Tegas: PPN 12 persen Tak Sasar Sektor UMKM dan Pariwisata
ilustrasi - Menko Muhaimin Iskandar Tegas: PPN 12 persen Tak Sasar Sektor UMKM dan Pariwisata

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar akhirnya angkat bicara terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata.


Hal tersebut diungkapkan Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar.

"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," tegas Muhaimin Iskandar.

Ketua Umum PKB itu menyebutkan, bahwa sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. 

Sebaliknya, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa UMKM akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah.

"Karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," jelasnya.

Menurut Muhaimin Iskandar, pemerintah telah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.

"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," bebernya.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Menurut Menteri Maman Abdurrahman, hal tersebut karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.

"Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," kata Menteri Maman Abdurrahman

Menteri Maman Abdurrahman menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dimulai pada Januari 2025 tersebut merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi COVID-19. (ant)