Sesumatera, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Konversi Penilaian Kinerja Bagi Jabatan Fungsional

Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu menggelar sosialisasi konversi penilaian kinerja kedalam angka kredit bagi jabatan fungsional. Kegiatan itu dilaksanakan di aula Soekarno, pada Senin (5/2). Dimana merupakan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu bersama Biro SDM Sekretariat Jenderal dan Badan Kepegawaian Negara. 


Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Kantor Wilayah Santosa), Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Tim Biro SDM Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Tim Perwakilan BKN, Para Pejabat Administrator dan Pengawas Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Bengkulu, Perwakilan dari peserta dari Kantor Wilayah Jft se-Sumatera, yaitu Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepri, Bangka Belitung, Sumatera Utara,dan Sumatra Barat. 

Takhajyanitu, kegiatan ini jiga diikuti para pejabat fungsional dilingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu serta peserta dari kantor Wilayah seluruh Sumatera yang mengikuti secara daring dari Aceh dan Sumatera Selatan serta Upt luar kota yang ada di Provinsi Bengkulu.

Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mendukung upaya pemerintah untuk memperbarui sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efisien sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya aturan 1 jabatan fungsional yang baru.

"Sekarang sedang berjalan, semua JF tampaknya akan diarahkan menuju pola penilaian konversi. Beberapa JF yang instansi pembinanya progressif telah memperbarui aturan JF-nya dengan mengakomodir ketentuan konversi," terangnya. 

Santoso menjelaskan, prinsip dari sistem konversi yang baru ini, menitiberatkan pada proses pengambilan nilai angka kredit yang diambilkan dari nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). 

"Pada sistem konversi, SKP menjadi aspek penting dan menentukan karena akan menjadi titik acuan penilaian angka kredit (PAK)," terang Santosa .

Santosa mengingatkan, kepada peserta yang hadir untuk lebih Aware dengan peraturan terbaru. Sebab, kini penyusunan PAK lebih mudah karena tidak harus menyusun dua hal yang berbeda antara Dupak dan SKP. "Cukup dengan SKP, proses untuk penerbitan PAK sudah dapat dilakukan," jelasnya.

Kegaiatan dilanjutkan dgn pemaparan materi oleh Deputi bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara. Dimana dalam pemaparannya terkait penerapan angka kredit. Diskusi intensif antara peserta dan pemateri turut memperkaya pemahaman mengenai implementasi Peraturan BKN yang baru.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor keamanan dan hukum. Harapannya, perubahan ini dapat membawa dampak positif pada profesionalisme dan motivasi para pegawai jabatan fungsional, menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang lebih baik.