Masyarakat Diimbau Bijak Bermedsos, Sebar Konten Hoax Bisa Kena Pasal Pidana

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOLJabar
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOLJabar

Masyarakat harus bijak saat berinteraksi di media sosial. Informasi yang belum jelas sumbernya alias hoaks dan ujaran kebencian tak perlu di disebarluaskan karena bisa terjerat pasal pidana.


Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja seusai Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Bogor, Selasa (31/10).

"Jadi kalau kontennya melanggar larangan kampanye pasti bisa dijerat, bisa pidana itu. Oleh sebab itu hati-hati apa yang anda sebar dalam media sosial itu akan dipertanggungjawabkan jika bermasalah, menyerang pribadi berdasarkan suku, agama dan ras itu sangat melanggar," katannya.

Dia menjelaskan, sanksi tegas berupa pidana terhadap orang-orang yang kontennya melanggar di media sosial itu sesuai dengan Undang Undang ITE.

"Undang Undang pemilu memang subjek hukumnya memiliki keterbatasan, pelaksana tim kampanye pemilu, tapi kalau menggunakan UU ITE setiap orang, bisa dijerat pidana," ungkapnya.

Meski didalam UU Pemilu memiliki keterbatasan bukan berarti Bawaslu diam begitu saja, justru di sini peran Bawaslu akan tetap mengawasi setiap kontennya yang sekiranya melanggar yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.

"Makanya  kami menggandeng multi pihak, BSSN kami gandeng karena mereka punya kemampuan lebih canggih untuk melakukan deteksi, lalu teman-teman Kominfo kami gandeng termasuk platform media sosial. Ini supaya hal-hal tersebut bisa diminimalisir," tandasnya.