Masyarakat harus bijak saat berinteraksi di media sosial. Informasi yang belum jelas sumbernya alias hoaks dan ujaran kebencian tak perlu di disebarluaskan karena bisa terjerat pasal pidana.
- Amien Rais Dilecehkan, Sekjen Fokal IMM Laporkan Syakieb Sungkar Ke Polisi
- Muhammadiyah Gaungkan Internasionalisasi Konsep Islam Berkemajuan
- Waisak 2562 BE, Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja seusai Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Bogor, Selasa (31/10).
"Jadi kalau kontennya melanggar larangan kampanye pasti bisa dijerat, bisa pidana itu. Oleh sebab itu hati-hati apa yang anda sebar dalam media sosial itu akan dipertanggungjawabkan jika bermasalah, menyerang pribadi berdasarkan suku, agama dan ras itu sangat melanggar," katannya.
Dia menjelaskan, sanksi tegas berupa pidana terhadap orang-orang yang kontennya melanggar di media sosial itu sesuai dengan Undang Undang ITE.
"Undang Undang pemilu memang subjek hukumnya memiliki keterbatasan, pelaksana tim kampanye pemilu, tapi kalau menggunakan UU ITE setiap orang, bisa dijerat pidana," ungkapnya.
Meski didalam UU Pemilu memiliki keterbatasan bukan berarti Bawaslu diam begitu saja, justru di sini peran Bawaslu akan tetap mengawasi setiap kontennya yang sekiranya melanggar yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.
"Makanya kami menggandeng multi pihak, BSSN kami gandeng karena mereka punya kemampuan lebih canggih untuk melakukan deteksi, lalu teman-teman Kominfo kami gandeng termasuk platform media sosial. Ini supaya hal-hal tersebut bisa diminimalisir," tandasnya.
- Lewat Dubes Djauhari, Xi Jinping Titip Salam Ke Kawan Lama
- PPKM Level 2-4 Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus
- Penetapan Harga Sawit Diundur, Kadin Bengkulu: Harga Harus Sesuai Aturan dan Cangkang Harus Masuk Dalam Penetapan Harga